Fatwa MUI: Shalat Jumat Selain di Masjid Sah
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan shalat Jumat, dzikir, dan kegiatan keagamaan di tempat selain masjid. Dalam surat fatwa nomor 53 tahun 2016 tanggal 28 November 2016, MUI menyatakan kegiatan shalat Jumat tetap sah dilaksanakan di luar masjid. "Shalat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," demikian diantara isi fatwa MUI yang dirilis di situs resminya hari ini, Selasa (29/11). Dalam fatwa shalat jumat di luar masjid, MUI menyatakan: Apabila Shalat Jum’at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum’at 2. terjamin kesucian tempat dari najis 3. tidak menggangu kemaslahatan umum 4. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekaya...